Minggu, 20 November 2011

SAATNYA PEDULI ORANG UTAN SETELAH KOMODO MENANG


Komodo telah ditasbihkan sebagai New 7 Wonder. Namun, satwa dilindungi lainnya, orangutan, justru berada di ambang kehancuran. Washington Post belum lama ini sampai menurunkan laporan tentang orangutan yang menghadapi ancaman serius.

The Centre for Orangutan Protection (COP) beberapa waktu lalu mengaku menemukan bukti-bukti pemantaian orangutan di areal perkebunan kelapa sawit, Kalimantan Timur. Bila benar, maka pembantaian Orangutan Kalimantan jenis Morio (Pongo Pygmeus Morio) adalah bentuk ekosida (pemusnahan sumber-sumber kehidupan), dan merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Orangutan Republik Education Initiative (OREI) Indonesia, Ridhwan Effendi, dalam aksi yang digelar Club Orang Utan Indonesia (CPOI) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, CPOI membagi-bagikan seribu pohon mahoni kepada pengendara mobil dan motor yang melintas di sekitar Bundaran HI.

Sekitar 50 orang dari CPOI bergabung dalam aksi simpatik itu. Ridhwan menyatakan, membantai orangutan berarti menghancurkan mata rantai ekosistem, mengingat orangutan adalah primata pemakan buah yang berfungsi sebagai pemencar biji. Peran orangutan, lanjut Ridhwan, sangat penting di dalam hutan hujan tropis.

“Ketidakhadiran orangutan di hutan hujan tropis dapat mengakibatkan kepunahan suatu jenis tumbuhan, yang penyebarannya tergantung oleh orangutan dan beberapa hewan lain,” terang Ridhwan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu 20 November 2011.

Oleh karena itu, CPOI menuntut agar pelaku, baik individu ataupun institusi, yang terlibat pembantaian orangutan Kalimantan, untuk diproses secara hukum sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Jika terbukti oknum tersebut mengganggu atau menyiksa orangutan, harus dikenakan sanksi berupa kurungan badan selama 10 tahun,” tegas Ridhwan.

CPOI juga meminta kepada pemerintah untuk secara tegas mengusir dan menutup industri-industri yang melakukan perusakan lingkungan. Peristiwa pembantaian orangutan, dipandang CPOI terjadi akibat ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melakukan pengawasan terhadap perkebunan-perkebunan sawit yang selama ini disinyalir banyak melakukan praktek kotor, termasuk membantai orangutan dan satwa yang dilindungi lainnya

Tidak ada komentar: